Friday, May 3, 2013

Hak Asasi Perempuan




Pengertian HAM
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).

Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”

Hak asasi Perempuan merupakan bagian dari Hak asasi manusia. penegakan hak asasi perempuan merupakan bagian dari penegakkan hak asasi manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 , maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara ( eksekutif, legislatif, yudikatif ) maupun Partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Bahkan warga Negara secara perorangan punya tanggung jawab untuk melindungi dan memenuhi hak asasi perempuan .
Dari berbagai kajian tentang perempuan, terlihat bahwa kaum perempuan sudah lama mengalami diskriminasi dan kekerasan dalam segala bidang kehidupan .Berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan telah memperburuk kondisi kehidupan perempuan dan menghambat kemajuan perempuan. Bermacam usaha telah lama diperjuangkan untuk melindungi hak asasi perempuan dan kebebasan bagi perempuan, namun sampai dewasa ini hasilnya belum signifikan.
Mengatasi hal ini, di perlukan berbagai instrumen nasional tentang perlidungan hukum terhadap hak asasi perempuan. Di level Perserikatan Bangsa-Bangsa masalah perlindungan hak asasi perempuan sudah sangat dipahami antara lain melalui Deklarasi Beijing Platform, pada tahun 1995 yang melahirkan program –program penting untuk mencapai keadilan gender. Di Indonesia, sesungguhnya sudah cukup banyak perlindungan hukum terhadap hak asasi perempuan, baik dalam bentuk peraturan perundang-undangan maupun dalam bentuk kebijakan-kebijakan negara. Namun hak asasi perempuan masih belum terlindungi secara optimal.
Bila dicermati dengan seksama ,sesungguhnya banyak kondisi –kondisi rawan terhadap kemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia. Dengan struktur masyarakat patriarkhi, secara sosio- kultural kaum laki-laki lebih diutamakan dari kaum perempuan, bahkan meminggirkan perempuan. Perilaku budaya yang menetapkan perempuan pada peran ibu dan isteri merupakan hambatan besar dalam pemajuan hak asasi perempuan. Disamping itu, interpretasi keliru dari ajaran agama tentang gender telah mengurangi universalitas hak asasi perempuan di Indonesia.
Dengan lambatnya pemajuan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia, maka nampaknya diperlukan upaya-upaya disamping kegiatan sosialisasi yang optimal mengenai hak asasi perempuan, juga penambahan Peraturan Perundang-undangan tentang hak asasi perempuan. Disamping itu, dengan banyaknya masalah yang muncul tentang kehidupan perempuan, maka perangkat undang-undang masih sangat diperlukan untuk mengatasi persoalan-persoalan perempuan, seperti eksploitasi terhadap tenaga kerja perempuan, persoalan perempuan di wilayah konflik, prostitusi dan lain-lainnya.

Pelanggaran Terhadap Hak Asasi Perempuan
Tiga hak pokok dalam Hak Asasi Manusia adalah,
a.    hak hidup,
b.    hak memiliki sesuatu, dan
c.    hak tentang kebebasan.
 Hak-hak asasi tersebut tentunya memiliki sebuah lembaga, yang sering disebut dengan kominisi nasional hak asasi manusia. Bahkan dalam Undang-Undang hak-hak tersebut juga dilindungi. Namun dalam kenyataannya masih terdapat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Apalagi tentang kasus-kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan. Kasus ini terpotret dalam kehidupan sehari-hari. Contoh konkrit misalnya saja para kasus yang menimpa Tenaga Kerja Wanita(TKW) asal Indonesia. Para pahlawan devisa negara ini sering kali mendapat perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikannya. Tak jarang mereka mendapat siksaan lahir maupun batin. Secara batin mereka sering dicacimaki,dihujat bahkan diludahi dengan kata-kata yang sangat menyiksa batin mereka. Yang lebih miris adalah Siksaan lahir yang mereka terima, mereka sering dianiaya, misalnya saja dengan disetrika tubuhnya, disiram air panas, dan bahkan mereka sering mendapat perlakuan pelecehan seksual oleh majikannya.
Alhasil mereka tidak kuasa untuk melawan atas apa yang telah dilakukuan majikannya terhadapnya. Mungkin mereka diancam atau telah diintimidasi oleh majikannya jika mereka tidak mau melekukan apa yang diperintah oleh majikannya. Bahkan perlakuan kasar yang menimpa dirinya tak kuasa ia lawan. Bercermin dari hal-hal tersebut seharusnya pemerintah lebih extra memberikan perhatian dan penanganan terhadap masalah TKW. Namun nyatannya pemirintah belum tuntas dalam menangani masalah ini. Masalah kekerasan terhadap tenaga kerja wanita ini, tentu saja sangat melanggar Hak Asasi Manusia, yaitu hak atas penghidupan yang layak. Namun kasus-kasus tentang kekerasan yang menimpa TKW asal Indonesia bagaikan masalah yang tak berujung. Walaupun masalah yang satu telah dicabut akan tetapi kasus-kasus yang lain saling bermunculan. Sehingga sampai saat ini kasus kekerasan terhadap tenaga kerja wanita Indonesia masih saja marak. Namun kasus kekersan yang menimpa pembantu rumah tangga tidak hanya dialami oleh TKW saja, bahkan pembantu-pembantu rumah tangga dalam negeripun tak sedikit yang mendapat perlakuan hal memilukan tersebut.Akan tetapi seharusnya para majikan sadar, para TKW itu bekerja untuk mendapatkan nafkah bagi keluargannya, dan mereka juga berhak mendapat penghidupan yang layak.
Disisi lain yang menjadi sorotan palin tajam dalam kasus pelanggaran HAM terhadap perempuan adalah kasus pelecehan seksual di tempat-tempat umum. Akhir-akhir ini sering kita dengar, sering terjadi pelecehan seksual terhadap perempuan di angkutan umum. Para oknum-oknum nakal ini sering mencuri kesempatan terhadap para kaum hawa yang mereka anggap lebih lemah. Para oknum nakal ini mengkondisiskan angkutan mereka seaman mungkin untuk melekukan aksi kejahatan tersebut. Mereka misalnya melapisi kaca kendaraan mereka dengan ketebalan yang melebihi ketentuan. Sasaran utamannya adalah kaum hawa ini. Parahnnya lagi jika sampai ada korban yang diperkosa lalu dibunuh atau dibunuh baru diperkosa. Hal-hal tersebut dapat terjadi karena kaum perempuan dianggap lebih lemah dari kaum pria dan juga ada situasi yang memungkinkan hal-hal tersebut dilakukun. Lebih mirisnya lagi kasus pelecehan seksual tidak hanya terjadi terhadap perempuan-perempuan remaja atau dewasa saja. Namun yang lebih mengenaskan pelecehan itu dildkikan terhadap anak-anak di bawah umur.
Para pelaku tindak kejahatan ini sering menggunakan kesempatan bahwa anak-anak masih lemah dan sulit ubtuk melawan. Mereka melakukan itu karena anak-anak dianggap belum tahu menahu soal hal-hal keji tersebut. Jadi tak jarang anak-anak itu dibohongi untuk melakukan hal kotor tersebut. Bertumpu pada hal ini maka, peran orang tua juga sangat dibutuhkan. Pengawasan dari orang tua sangatlah penting, demi keselematan buah hati tercintannya. Dari segala bentuk tindak kejahatan yang tidak diinginkan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab. Ironisnya lagi terdapat beberapa kaum laki-laki yang melakukan hal mungkar tersebut perempuan-perempuan gila di pinggir-pinggir jalan. Sampai-sampai mereka hamil dan ditinggalkan begitu saja. Perbuatan-perbuatan yang tidak bermartabat ini membuat kaum perempuan sering merasa was-was jika mereka bepergian, khususnya jika sendiri.Tentu saja hal-hal tersebut sungguh tidak manusiawi, serta mencermikan betapa karut marutnya perlindungan Hak Asasi Manusia terhadap perempuan di Indonesia.
Kasus ketiga yang dapat disoroti tentang kekerasan terhadap perempuan adalah masalah kekerasan dalam rumah tangga. Banyak kasus mencuat yang mengenai kekerasan dalam rumah tangga. Dalam kasus ini yang paling menonjol adalah suami yang tega menganiaya istrinya sendiri. Kekerasan yang dilakukan oleh sang suami merupakan tamparan keras terhadap kehidupan sang istri. Perbuatan itu dapat menimbulkan penderitaan lahir maupun batin sang istri. Sang istri dapat mengalami tekanan batin, depresi, bahkan stres berat. Karena seharusnya suami yang menjadi kepala keluarga dan imam yang baik bagi keluargannya. Tetapi dia malah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala keluarga. Jika masalah kekarasan dalam rumah tangga tersebut sampai melibatkan buah hati mereka. Berarti kasus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia kembali terjadi. Karena keluarga yang seharusnya memberikan fungsi afeksi terhadap keluarganya, malah berbalik kenyataan.
Dengan melihat fakta-fakta yang telah terkuak tersebut, seharusnya itu menjadi cerminan bagi kinerja pemerintah untuk melindungi rakyatnya dari kejahatan yang membahayakan nyawa mereka. Dengan kenyataan tersebut diharapkankasus-kasus kekerasan yang mengakibatkan pelanggaran HAM dapat diberantas. Sehingga semua warga negara khususnya kaum perempuan dapat mendapatkan hak rasa aman atas dirinya. Sehingga mereka tak merasa was-was dan khawatir lagi atas keselamatan dirinya. Namun demi terwujudnya kehidupan yang aman dan nyaman tanpa pelanggaran HAM tidak hanya peran dari pemerintah yang dibutuhkan, akan tetapi butuh kekompakan dan sinergi antar pemerintah dan seluruh warga Indonesia